Deskripsi
BukuYunandra.com. Pedoman Kehadiran Guru Madrasah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dalam bentuk KMA No. 1367 Tahun 2023.
KMA No. 1367 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari Ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Agama No. 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Kemenag.
Baca: PMA 28 Tahun 2013 Disiplin PNS di Kemenag
KMA No. 1367 Tahun 2023 Pedoman Kehadiran Guru Madrasah
Kehadiran Guru di madrasah menjadi perbincangan penting. Terutama terkait waktu libur belajar, seperti libur semester atau akhir semester. Dua hal yang menjadi perdebatan adalah pertama guru libur mengikuti libur anak atau madrasah. Kedua guru tetap masuk atau hadir di madrasah walaupun siswa libur.
Pedoman kehadiran guru madrasah ini mengatur secara jelas tentang kedudukan guru di madrasah.
KMA No. 1367 Tahun 2023 mengatur 3 hal yang terkait kehadiran guru madrasah.
1. Hari dan Jam Kerja Guru Madrasah
Poin pertama yang diatur di KMA 1367 Tahun 2023 adalah pertama Hari kerja guru madrasah dan kedua jam kerja guru.
2. Pengisian Daftar Hadir Guru Madrasah
Pada poin kedua menjelaskan 3 hal yaitu rekam kehadiran, batasan waktu, dan ketentuan tidak masuk kerja
3. Pedoman Hari Libur Guru Madrasah
Guru madrasah mendapatkan hak libur dan cuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mendapatkan filenya, dapat mengunduh di link bawah ini