PMA 42 Tahun 2015 revisi PMA 43 2014 Tata Cara Pembayaran Tunjangan Guru Non PNS

Jenis       : Peraturan Menteri Agama
Nomor   : 42
Tahun    : 2015
Tentang : Tata Cara Pembayaran Tunjangan Guru Non PNS

Deskripsi

PERUBAHAN BEBAN MENGAJAR DI SATMINKAL DARI 12 KE 6

Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 42 Tahun 2015 diterbitkan untuk merevisi PMA no. 43 tahun 2014 pada pasal 4 tentang jumlah beban mengajar wajib di satuan pangkal (madrasah tempat diangkat guru tetap) dari 12 jam pelajaran (JP) menjadi 6 jam pelajaran (JP).

peraturan ini sesuai dengan peraturan pertama bahwa untuk mendapat tunjangan profesi, guru wajib memiliki beban mengajar 24 jam pelajaran, dan minimal 6 jp di satminkal atau di madrasah tempat guru diangkat sebagai guru tetap.

  1. PMA 43 tahun 2014 yang direvisi
  2. PMA 42 tahun 2015