4 Permendibud terkait Jalur Zonasi di PPDB
4 Permendikbud terkait Penerimaan Peserta Didik Baru
Istilah Zonasi menjadi trending topic selama minggu ini. Hal ini dikarenakan munculnya gejolak protes dari masyarakat yang tidak puas dengan sistem zonasi. Ditambah dengan dukungan dari beberapa pengamatan yang menyayangkan diberlakunnya zonasi di saat sekolah-sekolah belum memiliki kualitas yang merata.
Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) merupakan kegiatan rutin tahunan di awal tahun pelajaran. Sekolah sudah biasa melaksanakan proses penerimaan siswa baru dengan berbagai persyaratan sesuai dengan ketentuan atau petunjuk teknis yang telah dikeluarkan oleh dinas pendidikan setempat atau sekolah sendiri.
Beberapa sekolah yang dikenal “sekolah favorit” mensyaratkan calon peserta didik memiliki nilai ujian nasional (UN) yang tinggi. Sehingga Anak-anak yang memiliki nilai sesuai yang disyaratkan akan berbondong-bondong mendaftarkan diri kepada panitia PPDB sekolah favorit walaupun jauh dari rumah tinggalnya. Positifnya, sekolah favorit akan mendapatkan calon peserta didik yang siap mengikuti program sekolah.
Sedangkan Sekolah yang tidak memiliki label “sekolah favorit” menyelenggarakan PPDB tanpa mensyaratkan standar kualifikasi nilai ujian nasional. Sehingga sekolah tersebut menerima semua peserta didik dengan kemampuan akademik dan potensi yang berbeda-beda.
Secana nasional Pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengatur sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dalam bentuk peraturan menteri.
Tahun 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengatur tentang Zonasi PPDB dalam bentuk permendikbud No. 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau bentuk Lain Yang Sederajat.
Pertimbangan ditetapkan permendikbud no. 17 tahun 2017 adalah agar PPDB dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan. Maka Pada pasal 11 ayat 1 butir (b) menjelaskan bahwa salah satu seleksi penerimaan peserta didik baru adalah memperhatikan jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.
Pada tahun 2018, Keluar permendikbud no. 14 tahun 2018 tentang PPDB yang menggantikan pemendikbud no. 17 tahun 2017 karena permendikbud no. 17 tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti.
Di akhir tahun 2018, tanggal 31 Desember 2018, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan peraturan baru terkait PPDB dengan nomor 51 tahun 2018 karena permendikbud no. 14 tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti.
Pada tanggal 20 Juni 2019, Kemendikbud mengeluarkan permendikbud no. 20 tahun 2019 tentang perubahan permendikbud no. 51 tahun 2019. Hal ini karena mempertimbagkan dua hal yaitu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dengan memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru; kedua tata cara penerimaan peserta didik baru belum dapat menampung perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat, sehingga perlu diubah.
Perubahan terus dilakukan oleh Kemeneterian pendidikan dan kebudayaan dalam rangka memperbaiki tata cara penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dapat menerapkan azas keadilan dan pemerataan untuk mendapatkan layanan pendidikan yang baik.
Perlu disadari, sebuah perubahan selalu mendapatkan reaksi, baik positif maupun negatif. Semoga kualitas pendidikan semakin merata, semua sekolah menjadi sekolah favorit. Ujungnya Semua anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas.
Berikut Permendikbud terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)