Sertifikasi Guru dalam Jabatan Menurut Permendiknas No. 10 Tahun 2009

Sertifikasi Guru menurut Permendiknas No. 10 Tahun 2009 merupakan peraturan pertama yang mengatur tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan dengan dua cara. Pertama uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Kedua pemberian sertifikat pendidik secara langsung.

Deskripsi

Sertifikasi Guru dalam Jabatan Menurut Permendiknas No. 10 Tahun 2009 merupakan Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (6), Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Baca: PP No. 74 Tahun 2008

 

Isi Permendiknas No. 10 Tahun 2009

 

Dokumen Peraturan Sertifikasi bagi Guru dalam jabatan

 

Download