Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi 2021

Ketua BAN S/M mengeluarkan surat keputusan tentang Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 dengan Nomor 216/BAN-SM/SK/2021. Hal menjadi pertimbangannya yaitu untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi

Deskripsi

Prosedur Operasional Standar (POS)
Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Tahun 2021

Ketua BAN S/M mengeluarkan surat keputusan tentang Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 dengan Nomor 216/BAN-SM/SK/2021.

Hal yang menjadi pertimbangannya yaitu dalam pelaksanaan akreditasi diperlukan panduan dan prosedur yang menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi. Dan dalam rangka memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu diperlukan adanya Prosedur Operasional Standar sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan
akreditasi;

Di kata pengantar, ketua BAN S/M menuliskan, BAN-S/M menetapkan slogan:

Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu.

Slogan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M:

profesional, tepercaya, dan terbuka.

Menurut Toni Toharudin, Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar.

  1. Perangkat yang Bermutu.
    BAN-S/M berusaha mengembangkan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan reliabel dengan mengacu pada hasil-hasil riset dari berbagai pakar baik nasional maupun internasional tentang sekolah efektif, benchmarking akreditasi Internasional, Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan-peraturan yang terkait.
  2. Asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme asesor, BAN-S/M di antaranya mensyaratkan pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir mengoperasikan komputer. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur.
  3. manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif.
  4. hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) untuk menyederhanakan proses pelaksanaan akreditasi dan sebagai sistem basis data yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi.

Isi POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021

Untuk mendapat dokumen POS dapat diunduh di link di bawah ini:

Link Download

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun menjelaskan alur proses akreditasi sekolah/madrasah terdiri dari 8 langkah. Kedelapan alur tersebut adalah:

  1. Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) dan Pelaksanaan Akreditasi
  2. Asesmen Kecukupan sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor
  3. Visitasi ke Sekolah/Madrasah
  4. Validasi dan Verifikasi Hasil Visitasi
  5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  7. Pengumuman Hasil Akreditasi
  8. Penerbitan Sertifikasi Akreditas dan Rekomendasi