POS Asesmen Nasional 2023 SK Kepala BSKAP No. 15 Tahun 2023

POS Asesmen Nasional 2023 SK Kepala BSKAP No. 15 Tahun 2023 tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2023

Deskripsi

BukuYunandra com. POS Asesmen Nasional 2023 SK Kepala BSKAP No. 15 Tahun 2023.

Ketentuan yang ada di POS Asesmen Nasional ini sebagai berikut:

  1. Prosedur Operasional Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS AN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan
    Asesmen Nasional.
  2. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  3. Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik.
  4. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat’
  5. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
  6. Survei Karakter adalah pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
  7. Survei Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat Sulingjar adalah pengukuran aspek-aspek lingkungan Satuan Pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.
  8. Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semi daring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
  9. Pelaksana Asesmen Nasional adalah lembaga/ pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, Satuan Pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
  10. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan.
  11. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  12. Tim Teknis adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan Satuan Pendidikan sebagai pelaksana Asesmen Nasional.
  13. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen.
  14. Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di Satuan Pendidikan.
  15. Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen di Satuan Pendidikan.
  16. Bahan Asesmen Nasional adalah instrumen Asesmen Nasional berupa seperangkat butir soal dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya, dan digunakan pada waktu yang ditetapkan.

Ruang lingkup POS AN meliputi:

  1. kepesertaan AN;
  2. pelaksana AN;
  3. penyiapan instrumen AN;
  4. penyiapan teknis pelaksanaan AN;
  5. pelaksanaan survei lingkungan belajar untuk kepala Satuan Pendidikan dan pendidik;
  6. pengolahan dan pelaporan hasil AN;
  7. pemantauan dan evaluasi;
  8. biaya pelaksanaan AN;
  9. bentuk pelanggaran dan tindak lanjut penanganannya;
  10. sanksi; dan
  11. kendala dalam pelaksanaan AN.

POS Asesmen Nasional 2023 SK Kepala BSKAP No. 15 Tahun 2023