Deskripsi
PMA 103 TQHUN 2015 TENTANG PEDOMAAN PEMENUHAN BEBAN MENGAJAR
Peraturan ini mengatur beban mengajar yang dihitung sebagai pemenuhan 24 jam pelajaran. seperti walikelas setara dengan 2 jam pelajaran, piket setara dengan 1 jam pelajaran, ko kulikuler setara dengan 2 jp minimal diikuti 15 siswa perkelompok, ekstrakurikuler setara dengan 2 jp minimal diikuti 15 siswa perkelompok jika lebih dari 50 siswa dapat dibimbing oleh 2 orang. serta penegasan guru yang berhak mendapat tunjangan profesi adalah guru yang mengajar sesuai dengan sertifikatnya.