PMA 103 Tahun 2015 Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat

Peraturan ini mengatur beban mengajar yang dihitung sebagai pemenuhan 24 jam pelajaran. seperti walikelas setara dengan 2 jam pelajaran, piket setara dengan 1 jam pelajaran, ko kulikuler setara dengan 2 jp minimal diikuti 15 siswa perkelompok, ekstrakurikuler setara dengan 2 jp minimal diikuti 15 siswa perkelompok jika lebih dari 50 siswa dapat dibimbing oleh 2 orang. serta penegasan guru yang berhak mendapat tunjangan profesi adalah guru yang mengajar sesuai dengan sertifikatnya.

 

 

Deskripsi

PMA 103 TQHUN 2015 TENTANG PEDOMAAN PEMENUHAN BEBAN MENGAJAR

Peraturan ini mengatur beban mengajar yang dihitung sebagai pemenuhan 24 jam pelajaran. seperti walikelas setara dengan 2 jam pelajaran, piket setara dengan 1 jam pelajaran, ko kulikuler setara dengan 2 jp minimal diikuti 15 siswa perkelompok, ekstrakurikuler setara dengan 2 jp minimal diikuti 15 siswa perkelompok jika lebih dari 50 siswa dapat dibimbing oleh 2 orang. serta penegasan guru yang berhak mendapat tunjangan profesi adalah guru yang mengajar sesuai dengan sertifikatnya.

PMA 103 TAHUN 2015