Permendikbukristek No. 12 Tahun 2024 Kurikulum Merdeka Berlaku Secara Nasional

Kurikulum Merdeka Berlaku Nasional pada PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD

Deskripsi

BukuYunandra.com. Permendikbukristek No. 12 Tahun 2024 Kurikulum Pada PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah artinya Kurikulum Merdeka Berlaku Nasional.

Ada 3 pertimbangan untuk menetapkan Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang kurikulum merdeka berlaku secara nasional:

  • membangun manusia merdeka yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, serta berkarakter Pancasila, pendidikan diarahkan untuk memberdayakan dan membangun kemandirian peserta didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan pendidik;
  • mewujudkan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan kurikulum yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan budaya;
  • berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP No. 57 Tahun 2021 SNP diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022  Perubahan atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang SNP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berwenang untuk menetapkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum pada PAUD, jenjang Dikdas, dan jenjang Dikmen;

Istilah di Permendikbud No. 12 Tahun 2024 Kurikulum Merdeka Berlaku Nasional

Permendikbud No. 12 Tahun 2024 Pemberlakuan Kurikulum Merdeka secara Nasional menjelaskan beberapa istilah, antara lain:

  • Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
    tertentu.
  • Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
  • Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  • Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  • Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  • Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.
  • Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi Peserta Didik.
  • Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Satuan Pendidikan.
  • Capaian Pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai Peserta Didik di akhir setiap fase.
  • Fase adalah tahapan perkembangan belajar Peserta Didik.
  • Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik.

Permen Yang dicabut

Beberapa peraturan terkait kurikulum 2013 dicabut setelah Permendikbud No. 12 2024 tentang Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional adalah

Naskah Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 Kurikulum Merdeka