KemenPANRB No. 998 Tahun 2021 Standar Penyetaraan Jabatan Administratif ke fungsional

Deskripsi

KemenPANRB
No. 998 Tahun 2021
Standar Penyetaraan Jabatan Administratif ke fungsional

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan keputusan tentang standar penyetaraan jabatan dan jenis jabatan dalam penyetaraan jabatan administratif ke jabatan fungsional bagi instansi daerah. SK No. 998 tahun 2021 ditandatangani oleh Menteri pada tanggal 24 Juni 2021.

SK Standar Penyetaraan ditetapkan untuk percepatan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah.

Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional merupakan salah satu upaya mendukung penyederhanaan birokrasi.

Peraturan Menteri PAN dan RB No. 17 tahun 2021 tentang penyetaraan Jabatan Administasi ke dalam Jabatan Fungsional merupakan instrumen untuk memberikan jaminan pengembangan karier berbasis fungsional.
SK ini digunaan sebagai pedoman bagi instansi Daerah untuk melaksanakan penyetaraan jabatan pada instansinya.

Baca: PermenPAN RB No. 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administratif ke Fungsional

Urusan Pendidikan

Pada urusan/Fungsi Penunjang Pendidikan bidang pendidikan terdapat beberapa jabatan fungsional. Halaman 11 di SK menjelaskan Jabatan Fungsional yaitu:

  1. Pengembang Penilaian Pendidikan
  2. Pengembang Kurikulum
  3. Guru
  4. Pamong Belajar
  5. Pengawas Sekolah
  6. Penilik
  7. Pengembang Teknologi Pembelajaran
  8. Widyaprada Pamong Budaya

Pada sekretariat ada beberapa jabatan fungsional, yaitu:

  1. Analisis Kebijakan (Ahli Madya harus S2)
  2. Analisis Kepegawaian
  3. Arsiparis
  4. Pranata Komputer
  5. Pranata Humas
  6. Perencana
  7. Analisis keuangan pusat/daerah
  8. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  9. Perancang Peraturan Perundang-udangan (wajib SH)

 

 

 

Isi SK Menteri PAN & RB Tentang Standar Penyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan

Keputusan Menteri PAN dan RB dapat didownload di link berikut:
Download