Deskripsi
SK Kepala Bahasa Kemendikbudristek No. 0424 Tahun 2022 Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD)
EYD Bahasa Indonesia yang terbaru ditetapkan berdasarkan SK kepala Badan Bahasa Kemendikbudristek No. 0424 Tahun 2022.
Ada 3 pertimbangan ditetapkan ejaan b. Indonesia yang disempurnakan:
- Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia;
- Pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara dituangkan dalam Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan;
- Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia sudah tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia sehingga perlu diganti;
Keputusan Kepala BPPB No. 0424 Tahun 2022
Kepala BPPB menetapkan 5 keputusan yaitu
- Penetapan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) tercantum dalam lampiran Keputusan Kepala Badan ini.
- EYD merupakan pedoman dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- EYD digunakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.
- Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
- Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022
Lampiran SK Kepala BPPB EYD Bahasa Indonesia
- Bab 1 Penggunaan Huruf
- A. Huruf
- B. Huruf Vokal
- C. Huruf Konsonan
- D. Gabungan Huruf Vokal
- 1. Monoftong
- 2. Diftong
- E. Gabungan Huruf Konsonan
- F. Huruf Kapital
- G. Huruf Miring
- H. Huruf Tebal
- Bab II Penulisan kata
- A. Kata Dasar
- B. Kata Turunan
- C. Penggalan Kata
- D. Kata Depan
- E. Partikel
- F. Singkatan
- G. Angka dan Bilangan
- H. Kata Ganti ku, kau, -ku, -mu, dan -nya
- I. Kata Sandang si dan Sang
- Bab III Penggunaan Tanda Baca
- A. Tanda Titik (.)
- B. Tanda Koma (,)
- C. Tanda Titik Koma (;)
- D. Tanda Titik Dua (:)
- E. Tanda Hubung (-)
- F. Tanda Pisah (–)
- G. Tanda Tanya (?)
- H. Tanda Seru (!)
- I. Tanda Elipsis (…)
- J. Tanda Petik (“…”)
- K. Tanda Petik Tunggal (‘…’)
- L. Tanda Kurung ((…))
- M. Tanda Kurung Siku ([])
- N. Tanda Garis Miring (/)
- O. Tanda Apostrof (‘)
- Bab IV Penulisan Unsur Serapan
- A. Penulisan Unsur Serapan Umum
- B. Penulisan Unsur Serapan Khusus
SK Kepala BPPB No. 0424 Tahun 2022 Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD)
Naskah EYD Bahasa Indonesia dapat dibaca di bawah ini:
File SK BPPB No. 0424 Tahun 2022 Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD)
SK Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa No. 0424 Tahun 2022 tentang EYD Bahasa Indonesia dapat diunduh di link berikut:
- Regulasi lain