Undang-undang

Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi

Undang-undang No. 12 Tahun 2012

UU No. 12 Tahun 2012 menyatakan bahwa pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;

Undang-undang No. 12 tahun 2012 menegaskan perlunya diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa;

Istilah dalam UU No. 12 Tahun 2012

Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjelaskan di ketentuan umum tentang 7 istilah penting yang memiliki pengertian khusus yaitu

  1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
  2. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
  3. Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu, yang dilandasi oleh metodologi ilmiah untuk menerangkan gejala alam dan/atau kemasyarakatan tertentu.
  4. Teknologi adalah penerapan dan pemanfaatan berbagai cabang Ilmu Pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup, serta peningkatan mutu kehidupan manusia.
  5. Humaniora adalah disiplin akademik yang mengkaji nilai intrinsik kemanusiaan
  6. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
  7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat

Perbedaan antara pendidikan tinggi dan perguruan tinggi dijelaskan di UU Pendidikan Tinggi no. 12 tahun 2012 bahwa Pendidikan tinggi adalah Jenjang pendidikan sedangkan perguruan tinggi adalah penyelenggara pendidikan tinggi.

Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terdiri dari 12 bab 100 pasal.

UU Pendidikan Tinggi no. 12 tahun 2012  disahkan pada tanggal 10 Agustus dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 10 Agustus 2012 dengan Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158.

Isi UU No. 12 Tahun 2012

Rincian dari UU Pendidikan Tinggi no. 12 tahun 2012 yaitu

Bab I. Ketentuan Umum yaitu

  1. Pengertian
  2. Dasar Pendidikan Tinggi
  3. Azas Pendidikan Tinggi
  4. Fungsi Pendidikan Tinggi
  5. Tujuan Pendidikan Tinggi

Bab II Penyelenggara Pendidikan Tinggi

  1. Prinsip dan tanggung Jawab Penyelenggara Pendidikan Tinggi
    • Pasal 6: Prinsip Penyelenggaraan
    • Pasal 7: Penanggungjawab Penyelenggara
  2. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
    1. Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
    2. Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
    3. Sivitas Akademika
  3. Jenis Pendidikan Tinggi
    1. Pendidikan Akademik
    2. Pendidikan Vokasi
    3. Pendidikan Profesi
  4. Program Pendidikan Tinggi
    1. Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor
    2. Program Diploma, magister Terapan, da Doktor Terapan
    3. Program Profesi dan Program Spesialis
    4. Gelar Akademik, Gelar Vokasi, dan Gelar Profesi
  5. Kerangka Kualifikasi Nasional
  6. Pendidikan Tinggi Keagamaan
  7. Pendidikan Jarak Jauh
  8. Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
  9. Proses Pendidikan dan Pembelajaran
    1. Program Studi
    2. Kurikulum
    3. Bahasa Pengantar
    4. Perpindahan dan Penyataraan
    5. Sumber Belajar, Sarana dan Prasarana
    6. Ijazah
    7. Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi
  10. Penelitian
  11. Pengabdian Kepada Masyarakat
  12. Kerja sama Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
  13. Pelaksanaan Tridharma
  14. Kerja sama Internasional Pendidikan Tinggi

BAB III Penjaminan Mutu

  1. Sistem Penjaminan Mutu
  2. Standar Pendidikan Tinggi
  3. Akreditasi
  4. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
  5. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

BAB IV Perguruan Tinggi

  1. Fungsi dan Peran Perguruan Tinggi
  2. Bentuk Perguruan Tinggi
  3. Pendirian Perguruan Tinggi
  4. Organisasi Penyelenggara Perguruan Tinggi
  5. Pengelolaan Perguruan Tinggi
  6. Ketenagaan
    1. Pengangkatan dan Penempatan
    2. Jenjang Jabatan Akademik
  7. Kemahasiswaan
    1. Penerimaan Mahasiswa Baru
    2. Pemenuhan Hak Mahasiswa
    3. Organisasi Kemahasiswaan
  8. Akuntabilitas Perguruan Tinggi
  9. Pengembangan Perguruan Tinggi
    1. Umum
    2. Pola Pengembangan Perguruan Tinggi

BAB V Pendanaan dan Pembiayaan

  1. Tanggung Jawab dan Sumber Pendanaan Pendidikan Tinggi
  2. Pembiayaan dan Pengalokasian

BAB VI Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Oleh Lembaga Negara Lain

BAB VII Peran Serta Masyarakat

BAB VIII Sanksi Administratif

BAB IX Ketentuan Pidana

BAB X Ketentuan Lain-lain

BAB XI Ketentuan Peralihan

BAB XII Ketentuan Penutup

.

Tinggalkan Balasan