Deskripsi
PERATURAN MENTERI AGAMA No. 66 Tahun 2016
Tentang
Perubahan Kedua PMA 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
Peraturan Menteri Agama nomor 66 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PMA nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PMA No. 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan PMA No. 60 tahun 2015 tentang Perubahan PMA 90 tahun 2013 diubah. Ketentuan Perubahan berjumlah 2 ketentuan. Adapun rincianya sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, tentang Pihak yang menetapkan Pendirian Madrasah
2. Diantara Pasl 62 dan Pasal 63 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 62A dan Pasal 62B
Pasal 62A
Pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d dapat dikelola oleh Komite Madrasah berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Pasal 62B
(1) Pembiayaan madrasah yang dikelola oleh Komite Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62A dipergunakan untuk:
a. pemenuhan kekurangan biaya pendidikan yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
b. pembiayaan kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dapat dianggarkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
c. pembiayaan kegiatan peningkatan mutu yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan di luar jam kerja dan/atau yang tidak termasuk beban kerja;
d. pembayaran honorarium pendidik dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil yang tidak dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
e. pembiayaan pengadaan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang tidak dibiayai atau memenuhi kekurangan biaya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah;
f. pembiayaan biaya personal kebutuhan hidup peserta didik di asrama bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan sistem asrama;
g. pemberian beasiswa prestasi kepada peserta didik; dan
h. pembiayaan kegiatan tertentu yang dapat menunjang peningkatan akses, mutu, dan daya saing satuan pendidikan dan peserta didik.
(2) Penggunaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 62C
Pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d tidak boleh atau dilarang:
a. dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara finansial;
b. digunakan untuk pembiayaan penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite satuan pendidikan atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.