Deskripsi
PERATURAN MENTERI AGAMA
Nomor 60 Tahun 2015
Tentang
Perubahan PMA 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
Peraturan Menteri Agama nomor 60 tahun 2015 tentang Perubahan PMA nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
Ketetapan yang dirubah yaitu
Pasal 1
Beberapa ketetnuan salam PMA No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (berita Negara RI Tahun 2013 nomor 1382) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah tentang ketentuan umum
2. Ketentuan Pasal 11 diubah tentang Penamaan Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
3. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a diubah, huruf b dihapus, dan ayat (2) diubah tentang Peserta didik MTs.
4. Ketentuan Pasal 18 diubah tentang Peserta Didik MA/MAK.
5. Ketentuan Pasal 19 tentang Penerimaan peserta didik di MA/MAK
6. Ketentuan Pasal 26 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) huruf b diubah, ayat (5) diubah, dan ayat (6) dihapus, tentang Kualifikasi dan Kompetensi Guru Madrasah.
8. Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disipkan 2 (dua) bagian yakni Bagian Keempat dan Bagian Kelima, serta 2 (dua) pasal yakni Pasal 47A dan 47B, sehingga berbunyi
Bagian Keempat
Kelompok Kerja Guru
Pasal 47A
(1) Guru RA/MI dapat membentuk forum Kelompok Kerja Guru (KKG).
(2) KKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian Kelima
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Pasal 47B
(1) Guru MTs/MA/MAK dapat membentuk forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
(2) MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
9. Ketentuan Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah. tentang Akreditasi RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
10. Ketentuan Pasal 61 diubah. tentang Madrasah unggulan di setiap provinsi.
11. Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 2 (dua) bab, yakni BAB XIIIA yang terdiri dari atas 4 9empat pasal, yakni Pasal 61A sampai dengan 61D, dan BAB XIIIB yang terdiri atas 1 (satu) pasal yakni Pasal 61E yang berbunyi:
BAB XIIIA
PENDIDIKAN KHUSUS PADA MADRASAH
Pasal 61A
(1) Pendidikan khusus pada madrasah bagi peserta didik berkelainan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan madrasah bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan atau sosial.
(2) Pendidikan khusus pada madrasah bagi peserta didik berkelainan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai kemampuannya.
(3) Peserta didik berkelainan meliputi:
a. tunanetra;
b. tunarungu;
c. tunawicara;
d. tunagrahita;
e. tunadaksa;
f. tunalaras;
g. berkesulitan belajar;
h. lamban belajar;
i. autis;
j. memiliki gangguan motorik;
k. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat
terlarang, dan zat-zat adiktif lainnya; dan
1. memiliki kelainan lain.
(4) Kelainan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat juga berwujud gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis kelainan, yang disebut tunaganda.
(5) Peserta didik yang tidak memiliki kualifikasi atau memiliki gabungan beberapa kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) namun memiliki kemampuan akademik dapat diterima pada madrasah reguler.
Pasal 61B
(1) Pendidikan khusus pada madrasah bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada jenjang RA, MI, MTS, MA, dan MAK.
(2) Penyelenggaraan pendidikan khusus pada madrasah dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus RA, MI, MTS, MA, dan MAK.
(3) Ketentuan lebih lanjut pendidikan khusus pada madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 61C
Kementerian menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan khusus setiap provinsi sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Pasal 61D
(1) Satuan pendidikan khusus madrasah bagi peserta didik berkelainan untuk pendidikan anak usia dini berbentuk RALB.
(2) Satuan pendidikan khusus madrasah bagi peserta didik berkelainan berbentuk MILB, MTSLB, MALB, dan MAKLB.
BAB XIVB
KERJA SAMA LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN MADRASAH
Pasal 61E
(1) Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi dapat menyelenggarakan pendidikan madrasah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan bekerja sama dengan lembaga pendidikan di Indonesia.
(3) Lembaga pendidikan asing yang bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib mendapat izin operasional dari Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama lembaga pendidikan asing dengan madrasah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Menteri Agama No. 60 tahun 2015 tentang Perubahan PMA no.90 tahun 2013 ditetapkan pada tanggal 13 November 2015