Deskripsi
Permendikbudristek
Nomor 7 Tahun 2022
Standar Isi PAUD, Dikdasmen
Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi PAUD dan Dikdasmen merupakan pelaksanaan Pasal 9 pada PP No. 57 Tahun 2021 tentang SNP.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022 tentang SNP.
Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi PAUD dan Dikdasmen ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 Februari 2022.
Peraturan Menteri ini menggantikan 3 peraturan sebelumnya, yaitu
- Ketentuan Standar Isi dalam Permendikbud No. 37 Tahun 2014 ttg SNP Anak- Usia Dini
- Permendikbud No. 21 tahun 2016 Standar Isi Dikdasmen
- Keputusan Standar Isi pada Permendikbud No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Lulusan SMK/MAK
Sistematika Penulisan Peraturan Menteri tentang Standar Isi Tahun 2022
Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi terdiri dari 5 pasal dan 3 lampiran. Lampiran tersebut terkait dengan ruang lingkup materi.
Berikut ketiga lampiran:
- Ruang lingkup materi PAUD
- Ruang lingkup materi Pendidikan Dasar
- Ruang lingkup materi Pendidikan Menengah
Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Ruang lingkup materi PAUD di Peraturan No. 7 Tahun 2022
Lampiran 1 Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi berjudul Ruang lingkup materi PAUD ditulis dengan sistematika berikut:
- A. Latarbelakang
- B. Ruang lingkup materi PAUD
Ruang lingkup materi Pendidikan Dasar di Peraturan No. 7 Tahun 2022
Lampiran II tentang Ruang lingkup materi Pendidikan Dasar ditulis dengan sistematika berikut:
- A. Latar Belakang
- B. Ruang lingkup materi SD/MI/SDLB/ Paket A/ Bentuk lain yang sederajat
- Pendidikan Agama
- Islam
- Kristen
- Katolik
- Hindu
- Budha
- Khonghucu
- Pendidikan Pancasila
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- IPA
- IPS
- Seni dan Budaya
- Pendidikan Jasmani dan Olahraga
- Pendidikan Agama
- C. Ruang lingkup materi program kebutuhan khusus SDLB
- Materi Umum
- Materi Khusus
- D. Ruang lingkup materi SMP/MTS/SMPLB/ Paket B/ Bentuk lain yang sederajat
- Pendidikan Agama
- Islam
- Kristen
- Katolik
- Hindu
- Budha
- Khonghucu
- Pendidikan Pancasila
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- IPA
- IPS
- Seni dan Budaya
- Pendidikan Jasmani dan Olahraga
- Pendidikan Agama
Ruang lingkup materi Pendidikan Menengah di Peraturan No. 7 Tahun 2022
Lampiran III tentang Ruang lingkup materi Pendidikan Dasar ditulis dengan sistematika berikut:
- A. Latar Belakang
- B. Ruang lingkup materi SMA/MA/SMALB/ Paket C/ Bentuk lain yang sederajat
- Pendidikan Agama
- Islam
- Kristen
- Katolik
- Hindu
- Budha
- Khonghucu
- Pendidikan Pancasila
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- IPA
- Fisika
- Biologi
- Kimia
- IPS
- Sosiologi
- Geografi
- Ekonomi
- Sejarah
- Antropologi
- Seni dan Budaya
- Pendidikan Jasmani dan Olahraga
- Pendidikan Agama
- D. Ruang lingkup materi SMK/MAK/ Bentuk lain yang sederajat
- Teknologi Konstruksi dan Properti
- Teknologi Manufaktur dan Rekayasa
- Energi dan Pertambangan
- Teknologi Informasi
- Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
- Agribisnis dan Agriteknologi
- Kemaritiman
- Bisnis dan Manajemen
- Pariwisata
- Seni dan Ekonomi Kreatif
Naskah Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022
File Standar Isi tahun 2022
Regulasi Standar Nasional Pendidikan
- Kajian Akademik Kurikulum Merdeka untuk Pemulihan Pembelajaran
- Kepmendikbudristek No. 56 Tahun 2022 Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka)
- Kepala BSKAP No. 009 Tahun 2022 Dimensi, Elemen, dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka
- Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 Standar Kompetensi Lulusan PAUD, Dikdasmen
- Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Standar Isi PAUD, Dikdasmen