Deskripsi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 36 Tahun 2018
tentang
Perubahan Permendikbud 59 2014 Kurikulum 2013 SMA/MA
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan peraturan menteri untuk merubah Permendikbud No. 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA dengan menimbang dua hal, yaitu
- untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 36 Tahun 2018 menetapkan beberapa pasal, yaitu
Pasal I tentang beberapa ketentuan di Permendikbud No. 59 Tahun 2014 yang diubah yaitu:
- Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu pasal 10A
- Penambahan mata pelajaran informatika dalam kelompok B yang penjelasanya di lampiran I.
Pasal II tentang pemberlakukan Permendikbud 36 tahun 2018 mulai diundang pada tanggal 20 Desember 2018.
Lampiran I di Permendikbud No. 36 Tahun 2018 menjelaskan tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Adapun Sistematika Penulisan Lampiran I terdiri dari
Bagian I. Pendahuluan yang berisi tentang Latar Belakang, Karakteristik Kurikulum 2013, dan Tujuan Kurikulum 2013.
Bagian II. Kerangka Dasar Kurikulum yang berisi Landasan Filosofis, landasan sosiologis, landasan psikopedagogis, landasan teoritis, dan landasan yuridis.
Bagian III. Struktur Kurikulum terdiri dari Kompetensi Inti, Mata Pelajaran, Beban Belajar, Muatan Pembelajaran, dan Kompetensi Dasar.
Mata Pelajaran SMA/MA terdiri dari
- Mata Pelajaran Umum yaitu terdiri dari kelompok A merupakan program kurikuler sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
kelompok B merupakan program kurikuler yang terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni. - Mata Pelajaran Peminatan Akademik yaitu kelompok C merupakan program kurikuler yang disesuaikan dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan
- Mata Pelajaran Pilihan yaitumata pelajaran yang dikembangkan berdasarkan kebutuhan dan perkembangan keilmuan, teknologi, dan seni yang memiliki tingkat urgensi yang tinggi dan memiliki manfaat jangka panjang bagi bangsa Indonesia.
Kurikulum SMA/MA dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk belajar berdasarkan minat mereka. Peserta didik diperkenankan memilih Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika.