Deskripsi
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR: 105/C/KEP/LN/2014
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN DASAR OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR,
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Ditjen No. 105 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia, Bab X Pasal 38, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasartentang Petunjuk Teknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Dasar oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;