Deskripsi
Keputusan Menteri Agama
Nomor 671 tahun 2016
Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri,
Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan
Madrasah Ibtidaiyah Negeri
di Kalimantan Selatan
Kementerian Agama mengeluarkan peraturan tentang perubahan nama madrasah aliyah negeri, tsnawiyah negeri, dan madrasah ibtidaiyah negeri di Kalimantan Selatan dengan surat keputusan menteri (KMA) Nomor 671 tahun 2016.
KMA Nomor 671 tahun 2016 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
KMA Nomor 671 tahun 2016 menetapkan perubahan nama-nama madrasah negeri yang ditulis di lampiran I, II, dan III.
Adapun jumlah nama madrasah yang dirubah di Yogyakarta sebagai berikut:
- MAN berjumlah 37 Madrasah
- MTsN berjumlah 78 Madrasah
- MIN berjumlah 143 Madrasah
Tata cara penulisan nama madrasah dengan susunan sebagai berikut:
- Nama Jenjang
- No. jenjang
- Nama Kabaupaten/Kota
Isi KMA Nomor 671 tahun 2016 Perubahan Nama MAN, MTsN, dan MAN di NTB