Deskripsi
Keputusan Menteri Agama
Nomor 371 tahun 2015
Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri,
Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan
Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Banten
Kementerian Agama mengeluarkan peraturan tentang perubahan nama madrasah aliyah negeri, tsnawiyah negeri, dan madrasah ibtidaiyah negeri dengan surat keputusan menteri (KMA) no. 371 tahun 2015.
KMA No. 371 tahun 2015 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
KMA No. 371 Tahun 2015 menetapkan perubahan nama 18 MAN, 30 MTsN, dan 20 MIN. Perubahan tersebut ditulis di lampiran I, II, dan III dari KMA No. 371 Tahun 2015.
Tata cara penulisan nama madrasah dengan susunan sebagai berikut:
- Nama Jenjang
- No. jenjang
- Nama Kabaupaten/Kota
Isi KMA 371 Tahun 2015 Perubahan Nama MAN, MTsN, dan MAN di Banten