Deskripsi
Keputusan Menteri Agama
Nomor 363 tahun 2015
Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri,
Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan
Madrasah Ibtidaiyah Negeri di DKI Jakarta
Kementerian Agama mengeluarkan peraturan tentang perubahan nama madrasah aliyah negeri, tsnawiyah negeri, dan madrasah ibtidaiyah negeri dengan surat keputusan menteri (KMA) no. 363 tahun 2015.
KMA No. 363 tahun 2015 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 PEraturan MEnteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
KMA No. 363 Tahun 2015 menetapkan perubahan nama madrasah negeri ditulis di lampiran I, II, dan III. Adapun rincian jumlah nama madrasah negeri yang dirubah adalah
- MAN berjumlah 22 Madrasah
- MTsN berjumlah 42 Madrasah
- MIN berjumlah 22 Madrasah.
Tata cara penulisan nama madrasah dengan susunan sebagai berikut:
- Nama Jenjang
- No. jenjang
- Nama Kabaupaten/Kota
Isi KMA 363 Tahun 2015 Perubahan Nama MAN, MTsN, dan MAN di DKI Jakarta