Juknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah 2019

Keputusan Dirjen No. 5792 tahun 2019 tentang Program Induksi Guru Pemula Madrasah merupakan implementasi dari PermenPAN dan RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Permendiknas Nomor 27 Tahun 2010 tentang Induksi Guru Pemula.

Download

Deskripsi

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 5792 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah

Keputusan Dirjen No. 5792 tahun 2019 tentang PIGP Madrasah merupakan implementasi dari PermenPAN dan RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Permendiknas Nomor 27 Tahun 2010 tentang Induksi Guru Pemula.

Isi Juknis PIGP berdasarkan Kepdirjen Pendis No. 5792 Tahun 2019 adalah

Bab I Pendahuluan

  1. Latar Belakang
  2. Tujuan
  3. Sasaran
  4. Ruang Lingkup

Bab II Konsep Program Induksi Guru Pemula Madarasah

  1. Tujuan
  2. Manfaat
  3. Peserta
  4. Prinsip Penyelenggaraan
  5. Kewajiban, Tanggung Jawab, dan Hak Guru Pemula
  6. Tempat dan Waktu Pelaksanaan

Bab III Tahapan Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula Madrasah

  1. Perencanaan
  2. Pelaksanaan

Bab IV Peran Pihak Terkait

  1. Direktorat GTK Madrasah
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  4. Yayasan/Penyelenggara Pendidikan Madrasah
  5. Pengawas Madrasah
  6. Kepala Madrasah
  7. Guru Pembimbing Mata Pelajaran
  8. Guru Pembimbing Pendidikan Agama Islam

Bab V Evaluasi dan Bimbingan Teknis

  1. Evaluasi Program
  2. Bimbingan Teknis

Bab VI. Penutup

Lampiran

Form Pengawas
Form Kepala Madrasah
Form Guru Pembimbing Mata Pelajaran
Form Guru Pembimbing Pendidikan Agama Islam

Isi Keputusan Dirjen Pendis No. 5792 Tahun 2019 Tentang PIGP Madrasah