Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2021

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2021 ditetapkan berdasarkan SK Dirjen. Pendidikan Islam No. 7233 tahun 2020. Dimana Sertikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi, motivasi,
profesionalisme, dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Deskripsi

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2021 ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam No. 7233 Tahun 2020.

Tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru dikeluar untuk meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengertian Tunjangan Profesi

Pengertian Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2021

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama.

Pemberian tunjangan profesi guru bertujuan untuk meningkatkan:

  1. kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
  2. kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
  3. kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah;
  4. pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru lainnya.

 

Dispensasi Penerima Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2021

Ada 4 dipensasi penerima tunjangan profesi, yaitu:

  1. Pemenuhan rasio peserta didik dengan guru 15 : 1, diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah
    pada kondisi tertentu yaitu bertugas di daerah khusus, di daerah yang peserta didiknya sangat minim, dan Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus.
  2. Bertugas di daerah 3T
  3. Sebagai guru pada madrasah khusus
  4. Guru yang memiliki sertifikat pendidik bahasa asing, keterampilan khusus/tertentuan/atau bahasa daerah yang tidak bisa memenuhi beban kerja minimal 24 jam dikarenakan tidak bisa mendapatkan jam pemenuhan tambahan di satuan pendidikan madrasah lain, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kantor
    Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Dispensasi kehadiran penerima tunjangan profesi dapat diberikan dengan persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk daerah yang terkena dampak bencana alam.

 

Isi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2021

File Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru tahun 2021 dapat didownload di link berikut:

Download

 

Regulasi Lain