Deskripsi
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam
Nomor 5851 Tahun 2020
Petunjuk Teknis
Kelompok Kerja Pengawas Madrasah
Kementerian Agama mengeluarkan Petunjuk Teknis Kelompok Kerja Pengawas Madrasah (PokjawasMad) dengan keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Kelompok Kerja Pengawas Madrasah
Perdirjen Pendidikan Islam no. 5851 tahun 2020 memuat 6 bab dengan rincian sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
- Latar Belakang
- Tujuan
- Sasaran
- Ruang Lingkup
- Konsep Kelompok Kerja Pengawas Madrasah
- Pembentukan dan Penyelenggaraan Kelompok Kerja Pengawas Madrasah
- Peran Pihak-pihak Terkait
Bab II Konsep Kelompok Kerja Pengawas Madrasah
- Ketentuan Umum
- Tujuan
- Manfaat
Bab III Pembentukan dan Penyelenggaraan Pokjawas Madrasah
- Organisasi
- Program
- Pengelolaan
- Sarana dan Prasarana
- Narasumber/Fasilitator dan Penceamah
- Pembiayaan
- Penjaminan Mutu
Bab IV Peran Pihak-pihak Terkait
- Dirjen GTK Madrasah
- Kanwil Kemenag Provinsi
- Kantor Kemenag Kota/Kabupaten
- Pengurus Pokjawas Madrasah
Bab V Aturan Peralihan
Bab VI Penutup
Isi SK Dirjen Pendis 5851 tahun 2020 Juknis Pokjawas Madrasah