BKN No. 4 Tahun 2023 Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS

BKN No. 4 Tahun 2023 Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS dengan 6 periode setiap tahun yaitu Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember

Deskripsi

BukuYunandra com. BKN No. 4 Tahun 2023 Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.

Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan peraturan baru. tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat pegawai negeri sipil. Sebelumnya terbit Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 Angkat Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional

Peraturan ini mengatur periode kenaikan pangkat yang sebelumnya dua kali Maret dan Oktober menjadi 6 Periode setiap tahun yaitu

  • 1 Februari,
  • 1 April,
  • 1 Juni,
  • 1 Agustus,
  • 1 Oktober, dan
  • 1 Desember

Ada pengecualian Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

BKN No. 4 Tahun 2023 Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS